Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, yang dilakukan dua pelaku berinisial RA (29) dan AS (44).

    Kedua orang pelaku tersebut diamankan tanggal 27 Maret 2023 saat mereka sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Dusun karangsari Desa kondangjajar Kecamatan Cijulang.

    Dalam keterangannya Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, S.H, S.I.K menjelaskan, pada kejadian ini pelaku disangkakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang disubsidi pemerintah dengan modus kedua terduga pelaku membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU seharga  Rp10 ribu/liter dan menjualnya kepada masyarakat sebesar Rp13 ribu/liter.

    "Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang - undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah Pasal 40 angka 9 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, " ungkapnya.(28/03/2023).

    Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, dan berdasarkan instruksi tersebut anggota Polres Pangandaran pun rutin melakukan patroli di wilayah hukum guna melakukan pengawasan.

    Kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di masyarakat ini, menurut Hidayat, karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi.

    Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Hidayat mengimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah mengenai pelonggaran pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU dengan tidak diperjualbelikan dengan harapan mendapatkan keuntungan pribadi.

    "Kami minta masyarakat agar tidak menyalahgunakan pelonggaran pembelian BBM dengan jerigen, sebab hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan penindakan hukum, " Katanya.

    Sementara Kasat Reskrim AKP Luhut Sitorus, S.H, M.H menambahkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Langakaplancar dengan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 2 unit mobil pick up warna putih dengan 25 jerigen BBM jenis Pertalite dgn Volume 875 liter dan 30 jerigen BBM jenis Pertalite dgn Volume 1.020 liter. ***

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Langsung jadi PNS! Sekolah Kedinasan 2023...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami