PANGANDARAN JAWA BARAT - Kami berharap agar rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dilakukan pembahasan dan mendapat persetujuan bersama sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Demikian dikatakan bupati pangandaran H Jeje wiradinata dalam pidatonya saat menyampaikan Penjelasan bupati pangandaran pada rapat paripurna DPRD dalam acara penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pajakdaerah dan retribusi daerah. senin, (10/04/2023).
Disampaikannya bahwa, pemerintah daerah bersama dengan DPRD telah menyepakati program pembentukan Perda tahun 2023, salah satunya adalah Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Secara garis besar perlu kami sampaikan mengenai dasar hukum, pertimbangan, dan dasar pemikiran sehubungan dengan diusulkannya Raperda tersebut sebagai berikut: 1. Dasar hukum seperti kita pahami bersama, undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sekarang sudah tidak berlaku karena dicabut oleh undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau disingkat undang-undang HKPD.
Pencabutan undang-undang tersebut tentu menimbulkan konsekuensi hukum terhadap 28 Perda pajak dan retribusi yang berlaku di kabupaten pangandaran, karena perda-perda tersebut disusun dengan mengacu kepada undang-undang sebelumnya.
Merujuk pada ketentuan pasal 187 huruf c undang-undang HKPD, dinyatakan bahwa perda yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009, masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang HKPD, yaitu pada tanggal 5 januari 2022.
Artinya berdasarkan ketentuan tersebut, kita harus segera menyusun dan mengundangkan rancangan Perda ini sebelum tanggal 5 januari 2024, karena apabila melewati batas tanggal tersebut, konsekuensinya kita tidak bisa memungut pajak dan retribusi, karena Perda yang digunakan saat ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Oleh karena itu, kaminmengusulkan Perda ini agar pemerintah daerah tetap dapat melakukan pemungutan pajak dan retribusi, sehingga pendapatan asli daerah tidak terganggu dan aktivitas pembangunan di kabupaten pangandaran dapat berjalan secara optimal, " Katanya.
Selanjutnya, Jeje memaparkan bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 94 undang-undang HKPD, dinyatakan bahwa seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Ketentuan ini merupakan hal yang baru, karena sebelumnya, setiap jenis pajak atau retribusi diatur dengan Perda tersendiri.
Baca juga:
Tony Rosyid: Puan Makin Terancam?
|
Hal ini tentu sejalan dengan semangat presiden yang mengamanatkan untuk merampingkan jumlah regulasi di daerah agar semakin efektif dan efisien serta mengoptimalkan peluang investasi.
2. Substansi rancangan Perda secara garis besar materi muatan yang terkait dengan objek, subjek, dan tahun pajak masih tetap sama dengan pengaturan sebelumnya.
Namun demikian, terdapat beberapa perubahan terkait dengan jenis pajak dan jenis retribusi.
Pada sisi pajak daerah, terdapat restrukturisasi dan integrasi lima jenis pajak menjadi satu jenis pajak yaitu: Pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan yang diubah nomernklaturnya dan disederhanakan menjadi satu jenis pajak yaitu pajak barang dan jasa tertentu.
Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli dan Prahara di KPK
|
Kemudian selain itu, terdapat 2 jenis tambahan pajak yaitu opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor, sehingga jumlah keseluruhan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah delapan jenis pajak.
Pada sisi retribusi, terdapat rasionalisasi pemangkasan beberapa jenis retribusi sebagai berikut: 1. Retribusi jasa umum yang semula berjumlah lima belas jenis, sekarang menjadi lima jenis;
2. retribusi jasa usaha yang semula berjumlah sebelas jenis, sekarang menjadi sepuluh jenis;
3. retribusi perizinan tertentu yang semula lima jenis, sekarang menjadi tiga jenis.
Penyederhanaan tersebut bertujuan agar retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah merupakan objek yang potensi dan penerimaannya lebih besar dibanding dengan pemungutannya.
Karena selama ini, terdapat beberapa jenis retribusi yang realisasi penerimaannya sangat minim sehingga tidak memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan daerah, " katanya.
Menurut Jeje, perubahan perda pajak dan retribusi yang kami usulkan pada prinsipnya merupakan ikhtiar kita bersama untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Sebagai daerah otonom, kita tidak bisa lagi hanya bergantung pada dana transfer dari pusat, karena dana tersebut pada prinsipnya sudah terbagi-bagi dan sangat terbatas untuk pelaksanaan urusan pemerintahan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Oleh karena itu, untuk memperkuat kemandirian fiskal kita, maka perlu diajukan perda ini sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang akan digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan, mudah-mudahan yth. pimpinan dan anggota DPRD dapat memahami urgensi pembentukan Perda ini dan dapat bersama-sama berikhtiar untuk mewujudkan kemandirian fiskal kabupaten pangandaran.
Kami berharap agar rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dilakukan pembahasan dan mendapat persetujuan bersama sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, "Ujarnya.** (Anton AS).